Persyaratan domain

Persyaratan domain

  • Sunday, 27th November, 2022
  • 08:18am

Tahukah sobat, untuk memiliki domain dengan ekstensi domain Indonesia seperti .co.id, .my.id.or.id, sangatlah penting, dengan begitu akan membuat bisnis Sobat akan lebih kresibel terpercaya.

Akantetapi domain Indonesia tidak bisa langsung aktif sob! Karena domain Indonesia memiliki syarat-syarat dokumen yang perlu di lampirkan sebelum domain bisa aktif dan digunakan.

Lah kok kenapa gitu ya? Mengapa kok sampai perlu persyaratan segala? Mari Kita simak penjelasannya di info berikut ini yuk!

Pendaftaran domain Indonesia (dot id) selama ini dianggap lebih susah ketimbang domain internasional seperti .com atau .net. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia ( Pandi), punya alasan mengapa pendaftaran domain .id harus memenuhi sejumlah aturan yang cukup ketat.

Syarat ketat itu diberlakukan semata untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia, khususnya pengguna domain internet .id. banyak juga yang mengklaim penggunaan domain .id lebih aman ketimbang domain lainnya. Karena domain .id biasanya aman dari aktivitas yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk perjudian, pornografi hingga penipuan.

Persyaratan Domain ID

Domain .id :
Tanpa Peryaratan

Domain biz.id :
Tanpa Peryaratan

Domain co.id :

·         KTP Republik Indonesia

·         SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara.

·         Sertifikat Merek (bila ada)

Domain my.id :

·         Tanpa persyaratan

Domain web.id :

·         KTP Republik Indonesia

Domain ac.id :

·         KTP Republik Indonesia

·         SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

·         Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.

Domain or.id :

·         KTP Republik Indonesia.

·         Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.

Domain sch.id (Untuk sekolah resmi) :

·         Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. Draft surat keterangan Kepala Sekolah

·         KTP Republik Indonesia

Domain sch.id (Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD) :

·         SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.

·         KTP Republik Indonesia

Domain .ponpes.id:

·         Surat keterangan pimpinan pondok pesantren atau pimpinan lembaga tentang prihal pendaftaran nama domain

·         KTP yang masih berlaku

 

Nah sudah pahamkan,..Pastikan setelah sobat registrasi domain tersebut, lakukan aktifasi dengan meengupload dokumen yang di butuhkan.
- Dapat melalui ticket bantuan
- Melalui kontak registar kesayangan anda

« Kembali